3 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Penuhi Syarat untuk Pilkada 2024


 


 

iklan kpu



iklan

Logo


 

Advertisement


 


 

3 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Penuhi Syarat untuk Pilkada 2024

 Redaksi Media
Selasa, 17 September 2024

3 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Penuhi Syarat untuk Pilkada 2024





Medan (MO GNI)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan secara resmi menyatakan bahwa tiga bakal pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, pada Minggu, 15 September 2024.

"Berdasarkan verifikasi administrasi dan faktual yang telah kami lakukan, ketiga pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Medan," ujar Mutia Atiqah kepada para wartawan.

Adapun ketiga pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat adalah:
1. Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap
2. Prof. Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani
3. Ustaz Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho Lubis



Salah satu tahapan verifikasi penting yang dilakukan oleh KPU adalah pengecekan keabsahan ijazah pendidikan terakhir para paslon. Ijazah yang diverifikasi untuk masing-masing calon adalah sebagai berikut:

- Rico Waas melampirkan ijazah dari SMA Negeri 2, dan Zakiyuddin Harahap dari SMA Husni Thamrin.

- Prof. Ridha Dharmajaya melampirkan ijazah dari SMA Negeri 1, sementara pasangannya, Abdul Rani, dari SMA Negeri 14 Medan.

- Ustaz Hidayatullah melampirkan ijazah dari SMA Alwashliyah, dan pasangannya, Ahmad Yasyir Ridho, dari SMA Negeri 4 Medan.

"Kami telah mengunjungi sekolah-sekolah terkait dan memastikan keabsahan ijazah yang dilampirkan. Semua dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan," jelas Mutia.



Setelah tahapan verifikasi ini, KPU membuka masa tanggapan dan masukan masyarakat terkait administrasi para paslon hingga 15 September 2024. "Jika ada tanggapan atau masukan dari masyarakat, kami akan segera melakukan klarifikasi," tambahnya.

Setelah proses tanggapan selesai, penetapan resmi pasangan calon akan dilakukan pada Tanggal 22 September 2024, dan pengundian nomor urut pasangan calon dijadwalkan pada Tanggal 23 September 2024.

Masyarakat dapat memberikan tanggapan langsung ke kantor KPU Kota Medan atau melalui email dan media sosial resmi milik KPU Medan.(PUPUT)