Medan,27 Maret 2025
Dalam suatu organisasi, terutama di lingkungan pendidikan tinggi, kebijakan dan regulasi harus menjadi pedoman utama. Kepemimpinan yang bijak tidak hanya bergantung pada gelar akademik, tetapi juga pada pemahaman mendalam tentang hukum dan tata kelola organisasi.
Jika benar bahwa ketua lama STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi masih mencoba menjalankan kebijakan yang bertentangan dengan keputusan yayasan, maka hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman tentang status badan hukum yayasan.
Dalam konteks ini, Undang-Undang Yayasan (UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004) serta Undang-Undang Perguruan Tinggi (UU No. 12 Tahun 2012) harus dijadikan acuan utama.
Ketika sebuah yayasan telah memutuskan untuk mengganti kepemimpinan berdasarkan aturan yang sah, maka keputusan tersebut harus dihormati. Jika ada pihak yang menolak atau bertindak di luar ketentuan hukum, maka tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Dalam dunia akademik, yang lebih penting dari sekadar gelar adalah integritas, pemahaman hukum, serta kemampuan dalam menjalankan kepemimpinan dengan itikad baik. ( Tim )