Raja Gontar IV Ucapkan Selamat Bahagia untuk Muhammad Mas'ud Silalahi, Tegaskan Pentingnya Hukum Pernikahan dalam Islam

TT

MOL GNI

DPW SUMUT

GNI KOTA MEDAN

Advertisement


 


 

Raja Gontar IV Ucapkan Selamat Bahagia untuk Muhammad Mas'ud Silalahi, Tegaskan Pentingnya Hukum Pernikahan dalam Islam

MOL GNI
Rabu, 09 April 2025


Raja Gontar IV Ucapkan Selamat Bahagia untuk Muhammad Mas'ud Silalahi, Tegaskan Pentingnya Hukum Pernikahan dalam Islam




Gontar, 9 April 2025 — Paduka Baginda Yang Mulia Tuanku Raja Gontar IV, Dr. Drs. H. Syafri Fadillah Marpaung, S.E., M.Pd., menyampaikan ucapan selamat dan doa restu atas pernikahan Muhammad Mas'ud Silalahi dan Triyadita Adelina Lubis. Ucapan ini disampaikan langsung oleh Raja Gontar IV sebagai bentuk dukungan moral dan spiritual terhadap ikatan suci yang baru saja terbentuk tersebut.




“Semoga pernikahan ini menjadi awal dari rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah. Kami doakan kelak pasangan ini dikaruniai anak-anak yang saleh dan salehah, serta langgeng hingga ke surga (Until Jannah),” ucap Tuanku Raja Gontar IV.



Dalam kesempatan yang sama, Baginda juga menegaskan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan sosial, melainkan juga memiliki kedudukan hukum yang sangat penting dalam ajaran Islam.


Pernikahan dalam Hukum Islam: Ibadah dan Akad yang Mulia



Raja Gontar IV mengingatkan bahwa dalam Islam, pernikahan merupakan sunnah Rasulullah SAW dan bagian dari ibadah yang membawa banyak keberkahan. Hukum menikah dalam Islam dapat berubah sesuai kondisi: bisa menjadi wajib, sunnah, makruh, bahkan haram, tergantung pada niat dan kesiapan seseorang menjalankannya.


“Menikah adalah ibadah. Di dalamnya terdapat akad yang kuat (mitsaqan ghaliza) yang menjadi dasar terbentuknya keluarga sebagai pilar masyarakat. Oleh karena itu, saya berharap pasangan muda hari ini tidak hanya mempersiapkan pesta, tetapi juga ilmu dan tanggung jawab sebagai suami dan istri,” tambahnya.



Raja Gontar IV juga menekankan bahwa pernikahan merupakan langkah awal membentuk generasi berkualitas, dan karena itu harus dijalankan dengan niat baik, keikhlasan, serta pemahaman akan hak dan kewajiban masing-masing.


(Tim)