KPU Medan Pastikan 3 Paslon Pilkada 2024 Telah Lengkapi LHKPN
Medan (MO GNI)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengonfirmasi bahwa tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini merupakan syarat wajib untuk mengikuti Pilkada 2024.
"Ketiga bapaslon telah menyerahkan LHKPN mereka kepada KPK, sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses pencalonan," ujar Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, Minggu (15/9/2024).
Bapaslon yang sudah melaporkan LHKPN adalah:
1. Rico Waas – Zakiyuddin Harahap
2. Prof. Ridha Dharmajaya – Abdul Rani
3. Hidayatullah – Ahmad Yasyir Ridho Lubis
Mutia menjelaskan bahwa KPU hanya menerima bukti pelaporan LHKPN dari KPK, yang diperlukan sebagai syarat penetapan peserta Pilkada Medan 2024.
Tahapan Verifikasi dan Masukan Masyarakat
Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Taufiqurrahman Munthe, menambahkan bahwa verifikasi berkas administrasi ketiga bapaslon telah selesai, termasuk pelaporan LHKPN. Selain itu, para bapaslon telah memperbaiki berkas administrasi yang diperlukan.
KPU kini memasuki tahap penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat mulai 15 hingga 18 September 2024. Setelah itu, pada 22 September 2024, KPU akan menetapkan pasangan calon resmi, diikuti dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
Dukungan Politik bagi Pasangan Calon
1. Rico Waas – Zakiyuddin Harahap: Didukung oleh 8 partai, yaitu Gerindra, NasDem, Golkar, PSI, Demokrat, PAN, PKB, dan Perindo.
2. Prof. Ridha Dharmajaya – Abdul Rani: Didukung oleh PDI Perjuangan, Hanura, PPP, Partai Ummat, Gelora, Partai Buruh, PKN, dan PBB.
3. Hidayatullah – Ahmad Yasyir Ridho Lubis: Didukung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pilkada Medan 2024 menjadi momentum penting bagi kota ini, dengan persaingan ketat di antara ketiga pasangan calon yang didukung oleh koalisi partai politik besar.(PUPUT)