FORUM MASYARAKAT ADAT DELI BERSATU (FORMAD) TINJAU LAHAN DI DESA TANDAM HULU I UNTUK DIAJUKAN SEBAGAI TANAH ADAT DALAM KERANGKA REFORMASI AGRARIA

TT

MOL GNI

DPW SUMUT

GNI KOTA MEDAN

Advertisement


 


 

FORUM MASYARAKAT ADAT DELI BERSATU (FORMAD) TINJAU LAHAN DI DESA TANDAM HULU I UNTUK DIAJUKAN SEBAGAI TANAH ADAT DALAM KERANGKA REFORMASI AGRARIA

MOL GNI
Minggu, 25 Mei 2025


FORUM MASYARAKAT ADAT DELI BERSATU (FORMAD) TINJAU LAHAN DI DESA TANDAM HULU I UNTUK DIAJUKAN SEBAGAI TANAH ADAT DALAM KERANGKA REFORMASI AGRARIA




Deli Serdang, 25 Mei 2025
Forum Masyarakat Adat Deli Bersatu (FORMAD) melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan seluas kurang lebih 50 hektare di kawasan Megawati, Desa Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Peninjauan ini merupakan bagian dari proses identifikasi dan dokumentasi lahan yang telah sejak lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat Deli serta kelompok petani lokal.



Lahan tersebut telah digarap sejak tahun 1990 dan menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar. Dalam konteks ini, FORMAD berkomitmen mendorong pengakuan legal atas tanah tersebut sebagai bagian dari tanah adat, sekaligus mendorong pemanfaatannya untuk kepentingan sosial, termasuk pembangunan fasilitas umum, pertanian komunitas, serta pelestarian budaya lokal.




Edi Waluyo, Koordinator Lapangan FORMAD, menyampaikan:


"Selama lebih dari tiga dekade, masyarakat telah mengelola lahan ini secara turun-temurun. Ini bukan sekadar soal ekonomi, tetapi juga menyangkut identitas, sejarah, dan keadilan. Sudah saatnya pemerintah hadir melalui distribusi tanah yang berpihak kepada rakyat dan komunitas adat."



FORMAD menegaskan bahwa perjuangan ini sejalan dengan semangat Reforma Agraria, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang bertujuan:


  • Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah,

  • Menyelesaikan konflik agraria,

  • Meningkatkan akses masyarakat terhadap tanah, dan

  • Mewujudkan keadilan sosial.




FORMAD juga menyoroti pentingnya peninjauan ulang terhadap izin-izin konsesi (perkebunan, kehutanan, atau pertambangan) yang menumpuk dan mengabaikan keberadaan masyarakat adat. Dalam hal ini, FORMAD mengacu pada prinsip hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta revisi sektor pertanahan dan kehutanan yang memberi ruang koreksi terhadap izin konsesi bermasalah dan tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan secara optimal.



Lebih jauh, FORMAD juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, yang menyatakan bahwa tanah dan hutan adat bukanlah bagian dari tanah/hutan negara, melainkan hak kolektif masyarakat hukum adat, yang harus diakui dan dihormati oleh negara.




Dengan demikian, FORMAD mendorong pemerintah pusat dan daerah, khususnya Kementerian ATR/BPNKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, untuk:


  • Mengakui legalitas tanah adat masyarakat Deli,

  • Memasukkan wilayah ini dalam Peta Reforma Agraria dan Peta Indikatif Tanah Ulayat,

  • Memberikan hak kepemilikan kolektif kepada masyarakat, dan

  • Menjamin perlindungan terhadap tanah-tanah adat dari penggusuran, spekulasi, atau eksploitasi korporasi.



FORMAD percaya bahwa keberpihakan terhadap masyarakat adat dan kelompok tani lokal adalah bagian tak terpisahkan dari pembangunan yang adil dan berkelanjutan.(TIM)