Pemerintah Diminta Tunjukkan Bukti HGU Aktif demi Kepastian Pemanfaatan Tanah Negara

TT

MOL GNI

DPW SUMUT

GNI KOTA MEDAN

Advertisement


 


 

Pemerintah Diminta Tunjukkan Bukti HGU Aktif demi Kepastian Pemanfaatan Tanah Negara

MOL GNI
Kamis, 15 Mei 2025


Pemerintah Diminta Tunjukkan Bukti HGU Aktif demi Kepastian Pemanfaatan Tanah Negara




Hamparan Perak, 15 Mei 2025 — Aktivis tanah ulayat, Bapak Sudaryono, menegaskan bahwa pemerintah harus secara transparan menunjukkan bukti-bukti Hak Guna Usaha (HGU) yang masih aktif kepada masyarakat. Hal ini dinilai penting agar masyarakat dapat merespons dan menyikapi kebijakan pemerintah dengan tepat dan adil.





Menurut Sudaryono, kejelasan status HGU sangat krusial, terutama dalam konteks program ketahanan pangan nasional yang melibatkan kerja sama antara pemerintah dan kelompok tani.



"Tanah negara harus dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, terutama melalui kelompok tani yang berperan langsung dalam mendukung ketahanan pangan," ujarnya.



Ia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap Undang-Undang Pokok Agraria dan pengakuan atas hak-hak tanah ulayat yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.



"Tanah ulayat adalah bagian penting dari identitas dan kesejahteraan masyarakat adat. Maka perlu ada sinergi antara program pemerintah dan perlindungan hak-hak masyarakat adat," tegasnya.

Sementara itu, aktivis media dan pemerhati tanah ulayat Sumatera Utara, Jonni Kendro, turut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lahan eks HGU milik PTPN yang masa izinnya telah habis. Ia mendesak pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk lebih aktif dalam pengawasan dan penertiban.

"Jangan ada HGU yang sudah mati tapi masih dimanfaatkan oleh oknum PTPN untuk menanam secara ilegal. Ini terkesan ditutupi dan tidak transparan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jalan Cempaka Raya No. 96, Kota Medan, Rabu (15/5).

Menurut Jonni, tanah-tanah eks HGU PTPN yang tidak lagi memiliki izin seharusnya segera dikembalikan kepada negara dan diprioritaskan untuk program ketahanan pangan melalui distribusi kepada kelompok tani dan masyarakat lokal.

"Kami mohon agar BPN benar-benar aktif dalam proses pendataan dan redistribusi tanah eks HGU PTPN ini, agar masyarakat bisa memanfaatkannya," tegasnya.

Jonni menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat, khususnya kelompok tani, adalah kunci dalam menjaga keberlanjutan ketahanan pangan sekaligus mewujudkan keadilan agraria di Sumatera Utara.

Senada dengan itu, Warnoto, pengamat pertanian di Sumatera Utara, menilai bahwa tanah-tanah eks HGU yang telah kembali menjadi milik negara seharusnya dibagikan kepada warga negara Indonesia secara adil.

"Dalam konteks eks HGU yang telah menjadi tanah negara, seharusnya tanah itu dibagikan kepada warga NKRI," pungkasnya.

Liputan : Tim