KPU Medan Nyatakan Tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Penuhi Syarat
MEDAN(MO GNI)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah mengumumkan bahwa tiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan telah memenuhi semua persyaratan administrasi untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, yang diwakili oleh Bobby Niedal Dalimunthe dan Muhammad Taufiqurrahman Munthe, pada Sabtu, 14 September 2024, di gedung KPU Medan, Jalan Kejaksaan.
Ketiga pasangan calon yang telah dinyatakan lolos adalah:
1. Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap
2. Prof. Ridha Darmajaya dan Abdul Rani SH
3. H. Hidayatullah SE dan H. A. Yasir Ridho Loebis M.S.P.
Masa Tanggapan Masyarakat dan Penetapan Calon
Proses penetapan resmi pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, setelah KPU membuka tanggapan masyarakat yang berlangsung dari 15 hingga 17 September 2024. "Kami menunggu masukan masyarakat selama tiga hari, dan setelah itu kami akan melakukan klarifikasi jika ada tanggapan yang masuk," jelas Taufiqurrahman Munthe. Pengundian nomor urut Paslon akan dilakukan sehari setelahnya, pada 23 September 2024.
Persiapan Kampanye
Masa kampanye untuk Pilkada Medan akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. KPU akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Medan untuk menentukan zona-zona kampanye dan titik-titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye. "Kami akan mengatur pembagian zona kampanye dan berkoordinasi dengan Pemko Medan terkait tempat-tempat yang dapat digunakan untuk kegiatan kampanye," kata Bobby Niedal Dalimunthe.
Pihak KPU Medan juga mengingatkan agar tim sukses Paslon segera menyerahkan data tim kampanye mereka dan memasukkannya ke dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) setelah penetapan pasangan calon pada 22 September nanti.(Puput)