Polrestabes Medan Tangkap Bandar Narkoba Besar di Klambir V

MOL GNI

yaspetia

GNI


 

KPU SUMUT

MABES NEWS

IKLAN

DPW SUMUT

iklan

GNI KOTA MEDAN

Advertisement


 


 

Polrestabes Medan Tangkap Bandar Narkoba Besar di Klambir V

PT.INC
Selasa, 21 Januari 2025

Polrestabes Medan Tangkap Bandar Narkoba Besar di Klambir V




Medan, 21 Januari 2025 – Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap Hartoyo alias Oyok, seorang bandar narkoba besar yang beroperasi di kawasan Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang. Oyok dikenal sebagai pemain besar dalam jaringan narkoba di wilayah tersebut.




Penangkapan Oyok berawal dari tertangkapnya seorang pengedar bernama Danil, yang mengaku mendapatkan suplai narkoba dari Oyok. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi segera melakukan pengintaian dan menangkap Oyok di pinggir Jalan Medan-Tebingtinggi.


Dalam interogasi, Oyok mengakui menyimpan narkoba di sebuah gudang di Kecamatan Medan Marelan. Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 16.000 butir pil happy five dan sejumlah plastik besar berisi bubuk ekstasi.


Kapolrestabes Medan menyatakan bahwa Oyok merupakan salah satu target utama dalam pemberantasan narkoba di kota ini. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba di Medan hingga ke akarnya,” ujar Kapolrestabes.


Akibat perbuatannya, Oyok dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Dengan tertangkapnya Oyok, diharapkan peredaran narkoba di kawasan Medan dan sekitarnya dapat diminimalisir. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba ke pihak berwajib.(Red)