Medan, Media Online GNI - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram (kg), dan menangkap seorang pelaku berinisial H, di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
“Pelaku ditangkap di Jalan Aksara tepatnya di depan Supermarket Irian, Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Timur pada Minggu (11/5) sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di Medan, Selasa (13/5).
Gidion menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pria yang mengendarai sepeda motor dan membawa sabu-sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku H setelah terjatuh dari motornya saat mencoba kabur.
“Di depan sepeda motor pelaku, petugas menemukan 22 bungkus teh cina merek Guanyinwang yang masing-masing berisikan sabu-sabu. Total beratnya mencapai 22.000 gram atau 22 kilogram,” jelas dia.
![]() |
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari kawasan Jalan Pancing atau Jalan Willem Iskandar. Pelaku juga mengaku diperintahkan seseorang berinisial JP, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke daerah Pancur Batu dengan upah Rp2 juta per kilogram.
“Pelaku merupakan warga Jalan Ternak II, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dan telah mengedarkan sabu-sabu selama satu tahun. Pelaku juga mengaku sudah dua kali berhasil mengantar sabu-sabu masing-masing seberat satu kilogram pada November dan Desember 2024,”sebut Gidion.
Lebih lanjut, Gidion mengungkapkan bahwa pelaku H merupakan residivis dalam kasus serupa. Pelaku pernah ditangkap pada tahun 2010 dan menjalani hukuman penjara hingga bebas pada 2014.
“Pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama, ditangkap pada tahun 2010 dan keluar tahun 2014,”ucap dia.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sabu-sabu 22 kg dan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai pelaku telah diamankan di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegas Gidion.
( Puput )