YASPETIA Medan Klarifikasi Dugaan Intervensi Profesor UNIMED dalam Masalah Kepemilikan Yayasan

MOL GNI

yaspetia

GNI


 

KPU SUMUT

MABES NEWS

IKLAN

DPW SUMUT

iklan

GNI KOTA MEDAN

Advertisement


 


 

YASPETIA Medan Klarifikasi Dugaan Intervensi Profesor UNIMED dalam Masalah Kepemilikan Yayasan

MOL GNI
Rabu, 05 Februari 2025

YASPETIA  Medan Klarifikasi Dugaan Intervensi Profesor UNIMED dalam Masalah Kepemilikan Yayasan



Medan, 5 Februari 2025 – Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (YASPETIA) Medan memberikan klarifikasi terkait dugaan intervensi oleh dua profesor yang berasal dari kalangan akademisi dan mantan pejabat pendidikan. Salah satu dari mereka merupakan profesor aktif di Universitas Negeri Medan (UNIMED), sementara yang lain adalah mantan rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).



YASPETIA menyebut bahwa kedua tokoh pendidikan tersebut diduga melakukan manuver yang tidak sesuai dengan regulasi dan fakta yang ada, dengan mencoba mempengaruhi pengelolaan yayasan tanpa dasar hukum yang sah. Pihak yayasan menegaskan bahwa keputusan LLDIKTI yang menolak keabsahan Yayasan Marapinta sebagai badan hukum STIE dan STIH menunjukkan bahwa akta yayasan tahun 2014 serta SK Kemenkumham tahun 2015 tidak dapat dijadikan landasan hukum bagi institusi di bawah naungan YASPETIA.



"Dukungan dari sejumlah pihak, termasuk rektor dan koordinator Kopertais sebelumnya, telah mempertegas bahwa Marapinta Harahap bukanlah pendiri YASPETIA. Oleh karena itu, badan hukum yang digunakan oleh Yayasan Marapinta tidak dapat diterima untuk lembaga pendidikan kami, baik di Medan, Tebing Tinggi, maupun Tanjung Balai," jelas perwakilan YASPETIA dalam pernyataan tertulisnya.


YASPETIA menyayangkan keterlibatan profesor tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip integritas dan etika profesi sebagai akademisi. "Kami khawatir tindakan ini dapat merusak reputasi institusi tempat mereka bernaung, termasuk UNIMED dan UINSU," tambah pihak yayasan.




Di tengah polemik ini, YASPETIA Medan menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses perubahan status Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah menjadi Institut  Agama Islam Al-Hikmah  (IAIA) Medan dengan tetap mengikuti proses hukum dan administrasi yang sah. Yayasan tersebut juga mengimbau semua pihak untuk menghormati aturan yang berlaku dan tidak menghalangi kemajuan lembaga pendidikan demi masa depan bangsa.



Pihak YASPETIA berharap masalah ini dapat diselesaikan secara damai dan profesional, dengan mengedepankan kepentingan dunia pendidikan serta menjaga integritas akademik. (Tim)