Polda Sumut Amankan Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB, 26 Kenderaan Disita

TT

MOL GNI

DPW SUMUT

GNI KOTA MEDAN

Advertisement


 


 

Polda Sumut Amankan Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB, 26 Kenderaan Disita

Tidar
Senin, 05 Mei 2025


 Medan, Media Online GNI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu. 


Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka JS di jalan Jamin Ginting,dan barang bukti berupa blanko STNK dan BPKB palsu, mesin cetak, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi. Tersangka diduga telah beroperasi selama 3 tahun dan telah memalsukan sejumlah dokumen kendaraan bermotor.


Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pemalsuan dokumen dan penipuan. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor untuk menghindari menjadi korban kejahatan serupa.


Dari pengembangan dilakukan, Ditreskrimum saat ini Polda sumut mengamankan 25 roda empat dan 1 roda dua. Polda Sumut berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukumnya, termasuk kejahatan pemalsuan dokumen. 


Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi tindak pidana serupa. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Utara. 


( Puput )